Pendaftaran Pengangkatan Anak

  1. Membawa Fotocopy KTP suami istri yang mengangkat
  2. Membawa Fotocopy Buku Nikah suami istri yang mengangkat
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sami istri yang mengangkat
  4. Membawa Fotocopy SKCK suami istri dari kepolisian setempat bagi yang mengangkat
  5. Membawa Fotocopy Surat Kesehatan suami istri yang mengangkat
  6. Membawa Fotocopy Surat Penghasilan yang mengangkat dari desa setempat
  7. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran anak yang diangkat
  8. Membawa Fotocopy dan Dokumen Asli Surat Permohonan Pengangkatanan Anak dari pihak pertama (orang tua angkat) ke pihak kedua (orang tua kandung), bermaterai, disaksikan 2 orang saksi, diketahui kepala desa setempat
  9. Membawa Fotocopy dan Dokumen Asli Surat Penyerahan Anak dari pihak pertama (orang tua angkat) ke pihak kedua (orang tua kandung), bermaterai, disaksikan 2 orang saksi, diketahui kepala desa setempat
  10. Membawa Fotocopy Izin Dinas Sosial

  1. Pihak Pemohon datang ke PTSP Pengadilan Agama Trenggalek, dengan membawa kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan
  2. Pihak mengambil nomor antrian loket pendaftaran, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk setelah mendapat perincian taksiran biaya dari Petugas Pendaftaran
  4. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada Petugas Pendaftaran pada PTSP disertai dengan dokumen persyaratan
  5. Petugas Pendaftaran pada PTSP meregister dan menyerahkan kembali satu rangkap surat Permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  6. Pihak menunggu panggilan dari Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Trenggalek untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

1 Jam

  1. Biaya Pendaftaran / PNBP Rp. 30.000,-
  2. Biaya Pemberkasan / ATK Rp. 75.000,-
  3. Materai Rp. 10.000,-
  4. Redaksi Rp. 10.000,-
  5. PNBP Surat Panggilan Pertama Penggugat dan Pemohon masing-masing Rp. 10.000,-
  6. Biaya Panggilan Penggugat dan Pemohon (sesuai radius berdasarkan SK Panjar Ketua Pengadilan Agama Trenggalek)

Penetapan Pengangkatan Anak

Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Trenggalek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store