Pemerakarsa mengajukan permohonan pemeriksaan Dokumen UKL/UPL ke Dinas Lingkungan Hidup dalam Keadaan Lengkap langsung diperiksan persayaratan administrasinya dilanjutkan dengan pemeriksaan persyaratan teknis. setelah keduanya lengkap maka dilakukan penijauan lapangan. setelah semuanya lengkap dan mendapatkan masukan dari berbagai sektor maka dibuatlah surat untuk memperpaiki dokumen UKL/UPL ke pemerakarsa. Setelah Dokumen Perbaikan di setor ke Dinas Lingkungan Hidup Maka dinas lingkungan hidup menerbitkan surat rekomendasi Dokumen UKL/UPL dan ditandatangani oleh Kadis Lingkungan Hidup dan di serahkan Ke pemrakarsa.
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi UKL UPL
Penanganan pengaduan ditindaklanjuti dengan memperifikasi pengaduan langsung ke pengadu untuk mendapatkan bahan dan keterangan dari pengadu guna untuk mendapatkan solusi penyelesaian masalah yang diadukan secara kekeluargaan. bila pengaduan tidak dapat diselesasikan oleh kedua belah pihak maka pengadu boleh mengadukan ke tingkat yang lebih tinggi atau peradilan negara.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store