Pemberian Bantuan Sosial Korban Bencana Alam

  1. Surat Laporan Bencana dari Dnesa / Kelurahan
  2. Daftar Taksasi/Perkiraan Kerugian
  3. Dokumentasi Bencana

  1. Pemohon datang
  2. Konsultasi dan Verifikasi Dokumen
  3. Proses I (Penjadwalan Survey Lokasi)
  4. Pemohon Pulang
  5. Proses II (Finishing)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial Korban Bencana Alam

  • Pengaduan langsung
  • Kotak Saran
  • Telp 082147133839
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store