Surat Ijin Operasional Organisasi Sosial / Yayasan Sosial

  1. Akta Notaris
  2. Program Kerja Kelembagaan
  3. AD/ART
  4. Dokumen Kegiatan
  5. Struktur Organisasi
  6. Susunan Pengurus
  7. Surat Keterangan Domisili Desa / Kelurahan
  8. Surat Ijin dari Kemnkumham (Asli)
  9. Surat Permohonan Ijin

  1. Pemohon datang
  2. Konsultasi dan Verifikasi berkas
  3. Proses I (Penjadwalan surveyery lokasi dan Menyiapkan Surat Ijin Operasional)
  4. Petugas menyerahkan kembali berkas yang telah diperiksa dan surat ijin operasional

5 Hari kerja

0

Surat Ijin Operasional Organisasi Sosial / Yayasan Sosial

  • Pengaduan Langsung
  • Kotak Saran
  • Telp 081236988549
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store