Pendaftaran Penetapan Ahli Waris (PAW)

  1. Surat Permohonan Rangkap 3
  2. Fotokopi KTP Para Pihak Rangkap 3
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris
  4. Fotokopi Kartu Keluarga Orang Tua Pewaris Rangkap 3
  5. Fotokopi Buku Nikah Pewaris Rangkap 3
  6. Fotokopi Buku Nikah Orang Tua Rangkap 3
  7. Fotokopi Surat Kematian diketahui Camat Rangkap 3
  8. Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa/Kelurahan yang diketahui Camat Asli dan difotokopi Rangkap 3
  9. Fotokopi Surat Berharga

  1. Pihak Pemohon datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister permohonan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  5. Selanjutnya pihak menunggu panggilan jurusita-jurusita pengganti untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

10 Menit

  1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000
  2. Biaya proses/ATK Rp 75.000
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Blitar)
  4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000
  5. Redaksi Rp 10.000
  6. Meterai Rp 6.000

Penetapan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Blitar dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Blitar. 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store