Fotokopi Kartu Keluarga Orang Tua Pewaris Rangkap 3
Fotokopi Buku Nikah Pewaris Rangkap 3
Fotokopi Buku Nikah Orang Tua Rangkap 3
Fotokopi Surat Kematian diketahui Camat Rangkap 3
Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa/Kelurahan yang diketahui Camat Asli dan difotokopi Rangkap 3
Fotokopi Surat Berharga
Pihak Pemohon datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister permohonan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
Selanjutnya pihak menunggu panggilan jurusita-jurusita pengganti untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan
10 Menit
Biaya Pendaftaran Rp 30.000
Biaya proses/ATK Rp 75.000
Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Blitar)
PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000
Redaksi Rp 10.000
Meterai Rp 6.000
Penetapan
Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Blitar dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Blitar.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.