Pendaftaran Perkara Pengesahan/isbat Nikah

  1. Surat Permohonan Rangkap 3
  2. Fotokopi KTP Suami Istri Rangkap 3
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Rangkap 3
  4. Surat Keterangan dari Desa tentang Status Suami dan Istri Waktu Menikah
  5. Surat Keterangan dari KUA (asli) Tentang Tidak Tercatatnya Pernikahan pada Register KUA
  6. Surat Kematian (Jika Telah Meninggal)

  1. Pihak Pemohon datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  5. Selanjutnya pihak menunggu panggilan dari Jurusita-jurusita pengganti Pegadilan Agama untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

10 Menit

  1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000
  2. Biaya proses/ATK Rp 75.000
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Blitar)
  4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000
  5. Redaksi Rp 10.000
  6. Meterai Rp 6.000

Penetapan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Blitar dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Blitar. 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store