Surat Keterangan dari Desa tentang Status Suami dan Istri Waktu Menikah
Surat Keterangan dari KUA (asli) Tentang Tidak Tercatatnya Pernikahan pada Register KUA
Surat Kematian (Jika Telah Meninggal)
Pihak Pemohon datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
Selanjutnya pihak menunggu panggilan dari Jurusita-jurusita pengganti Pegadilan Agama untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan
10 Menit
Biaya Pendaftaran Rp 30.000
Biaya proses/ATK Rp 75.000
Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Blitar)
PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000
Redaksi Rp 10.000
Meterai Rp 6.000
Penetapan
Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Blitar dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Blitar.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.