Pelayanan Informasi

  1. Identitas diri : nama, alamat, no hp, email
  2. nomor perkara (bila ada)

  1. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta: Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan; Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses public dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (missal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain); Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah. Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi. Petugas informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.

Pengadilan Agama Surabaya menyediakan akses layanan informasi bagi masyarakat atau pencari keadilan yang membutuhkan informasi sehubungan tentang perkara, baik perkara tingkat pertama maupun perkara upaya hukum, diantaranya meliputi biaya perperkara, syarat-syarat pendaftaran/berperkara, persidangan sampai putusan. Penyampaian informasi kurang lebih membutuhkan waktu 10 menit sejak pemohon dilayani

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi"