e-DIGIDOC (digitalisasi dokumen perkara)

  1. Memiliki PC dan Scanner

  1. Petugas memindai dokumen dari fisik ke digital menggunakan scanner

Inovasi digitalisasi dokumen perkara dan pengarsipan secara elektronik sehingga pengarsipan perkara menjadi lebih rapi, cepat dan aman.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Perkara

Pengadilan Agama Kab. Madiun

Jl. Raya Tiron Km.06, Nglames

No Telp : 0351-463301

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "e-DIGIDOC (digitalisasi dokumen perkara)"