Surat Keterangan Pindah Dan Datang

  1. Untuk Pindah dan Datang Antar Desa Dalam Kecamatan : a. Pemohon membawa permohonan Surat Pindah dari Desa yang sudah ditandatangani oleh Kuwu atau Juru Tulis b. Pemohon langsung datang ke Desa yang dituju untuk membuat KK Baru
  2. Untuk Pindah dan Datang Antar Kecamatan Dalam Kabupaten : a. Pemohon membawa permohonan Surat Pindah dari Desa yang sudah ditandatangani oleh Kuwu atau Juru Tulis b. Membawa KTP Elektronik Asli bagi yang Pindah Keluar c. Membawa Kartu Keluarga Asli bagi yang pindah keluar
  3. Untuk Pindah dan Datang Antar Kabupaten / Kota : a. Pemohon membawa permohonan Surat Pindah dari Desa yang sudah ditandatangani oleh Kuwu atau Juru Tulis b. Membawa KTP Elektronik Asli bagi yang Pindah Keluar c. Membawa Kartu Keluarga Asli bagi yang pindah keluar d. Pemohon langsung membawa persyaratan ke Kantor Disdukcapil Kabupayen Indramayu

  1. Pemohon mengambil Nomor Antrian Masuk
  2. Pemohon dipanggil sesuai dengan Nomor Antrian, selanjutnya menghadap Petugas mengutarakan maksud dan Tujuan, jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada Petugas informasi
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan
  4. Berkas persyaratan baru dapat diterima dan diproses apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  5. Operator langsung mendata Permohonan Surat Pindah yang bersangkutan
  6. Pemohon menunggu proses
  7. Setelah produk selesai, petugas loket akan memanggil Pemohon dan menyerahkan Surat Pindah Datang Kepada Pemohon
  8. Untuk Surat Pindah Datang antar Kabupaten / Kota, Pemohon membawa berkas surat yang sudah ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu dan langsung ke Desa yang dituju untuk proses pembuatan KK Baru
  9. Proses selesai

Apabila persyaratan lengkap

Apabila Pejabat yang menandatangani berada ditempat

Terhitung sejak penyerahan berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah dan Datang antar Kecamatan dan Surat Keterangan Pindah dan Datang antar Kabupaten/Kota (ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan)

Nomor WA 0813 2432 0991 a/n Yanmas Bongas;

Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan;

Melalui Kotak Saran / Pengaduan yang telah disediakan;

Melalui SP4N LAPOR, website http://lapor.go.id atau SMS Pengaduan ke Nomor 1708 dengan format KABINDRAMAYU (spasi) Isi Aduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Dan Datang"