Pihak Penggugat datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister permohonan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
Selanjutnya pihak menunggu panggilan jurusita-jurusita pengganti untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan
10 Menit
Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
Biaya proses/ATK Rp 51.500,00
Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)
PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00
Redaksi Rp 10.000,00
Meterai Rp 6.000,00
Putusan Pengadilan
Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Pacitan dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Pacitan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.