Informasi Pengadilan

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport);

  1. Silakan anda masuk dan tunggu di ruangan pelayanan terpadu satu pintu setelah anda mengambil nomor antrian.
  2. Petugas akan memanggil anda sesuai dengan nomor antrian.
  3. Silakan anda mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan.
  4. Petugas akan memberikan informasi yang valid sesuai dengan permintaan anda.

jika informasi yang dibutuhkan berupa dokumen (sesuai dengan ketentuan layanan informasi publik) maka dibutuhkan waktu yang melebihi dari standar layanan utnuk kepentingan penggandaan yang dibebankan kepada Pemohon informasi

Tidak dipungut biaya

Informasi Valid

1.     Meja Pengaduan

2.     WA (08113686767)

3.     E-mail (pa.kab.malang@gmail.com)

4.     SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

5.     LAPOR (www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi Pengadilan"