Surat Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata

  1. Persyaratan permohonan Surat Rekomendasi:
  2. 1. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. 2. Fotocopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. 3. Perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan perarturan perundang-undangan

  1. Prosedur Permohonan Surat Rekomendasi:
  2. 1. Pemohon meminta informasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan cara pengisian formulir. Petugas memberikan informasi tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
  3. 2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan. Petugas loket menerima form permohonan dan persyaratan.
  4. 3. Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas. Bila lengkap pemohon diberikan tanda penerimaan berkas dan berkas dikasi penomoran TDUP kemudian dikirim ke bagian proses. Bila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  5. 4. Bagian proses mempelajari berkas permohonan, bila perlu dilakukan pembahasan oleh tim teknis, jika tidak dilanjutkan ke tahap proses. Membuat surat undangan kepada tim teknis untuk pembahasan.
  6. 5. Tim teknis melakukan kajian/pembahasan serta pemeriksaan lapangan. OPD teknis mengeluarkan rekomendasi yang ditandatangani kepala OPD selaku tim pembina. Tim teknis membuat berita acara apakah permohonan diterima atau ditolak. Apabila diterima permohonan dikirim ke bagian proses untuk diterbitkan TDOP, apabila ditolak akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
  7. 6. Bagian proses menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
  8. 7. Penyerahan Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepada pemohon.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Nomor Telp: (0366) 91537, Emai: disparbud bangli.beb@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata"