Pengambilan Akta Cerai

  1. Pihak datang sendiri dengan menunjukan identitas diri berupa KTP
  2. atau Kuasa Hukum dengan menunjukan identitas Kuasa Hukum dan Surat Kuasa Khusus

  1. Mengajukan permohonan pengambilan akta cerai dengan mengambil nomor antrian pengambilan produk Pengadilan
  2. Penyerahan Akta Cerai hanya diberikan kepada yang bersangkutan atau kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus
  3. setiap penyerahan akta cerai, akan dilakukan dgn bukti penyerahan berupa tanda terima 

  • Mengajukan permohonan pengambilan akta cerai dengan mengambil nomor antrian pengambilan produk Pengadilan
  • Membayar PNBP Pengambilan Akta Cerai pada Bank yang ditunjuk
  • Penyerahan Akta Cerai hanya diberikan kepada yang bersangkutan atau kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus
  • setiap penyerahan akta cerai, akan dilakukan dgn bukti penyerahan berupa tanda terima 

Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP untuk Akta Cerai Rp. 10.000,00

Akta Cerai

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Pacitan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store