Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

  1. Membawa kartu identitas: KTP
  2. Membawa Buku/Akta Nikah
  3. Membawa Dokumen Pendukung lainnya

  1. Silakan anda mengambil nomor antrian layanan posbakum Pengadilan Agama Kabupaten Malang
  2. Silakan anda mengisi formulir permohonan bantuan hukum
  3. Petugas Posbakum melaksanakan pemberian bantuan hukum berupa informasi, advice, konsultasi dan atau pembuatan surat gugatan/permohonan.
  4. Petugas akan membuat surat gugatan / permohonan dalam bentuk hard copy dan soft copy
  5. Anda akan menerima surat gugatan / permohonan yang dibuat oleh pemberi bantuan hukum. Penerima layanan bantuan layanan hukum dapat mendaftarkan perkaranya dengan dokumen surat gugatan tersebut

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Advice Hukum dan/atau Surat Gugatan/Permohonan

1.     Meja Pengaduan

2.     WA (08113686767)

3.     E-mail (pa.kab.malang@gmail.com)

4.     SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

5.     LAPOR (www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pos Bantuan Hukum (Posbakum)"