Surat Izin Keramaian / Hiburan

  1. Membawa Surat Pengantar dari Desa
  2. Membawa formulir isian dari Desa yang telah ditandatangani oleh Kuwu atau Juru Tulis
  3. Foto copy KTP atau Surat Keterangan
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon mengambil Nomor Antrian
  2. Pemohon dipanggil sesuai dengan Nomor Antrian, selanjutnya menghadap Petugas mengutarakan maksud dan Tujuan, jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada Petugas informasi
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan
  4. 4. Berkas persyaratan baru dapat diterima dan di proses apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  5. Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima bukti tanda terima berkas dari petugas pendaftaran
  6. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas Pelayanan langsung di proses
  7. Pemohon menunggu proses
  8. Setelah produk selesai, petugas loket akan memanggil Pemohon dan menyerahkan Surat Izin Rame-rame/Hiburan Kepada Pemohon
  9. Sebagai bentuk legalisasi Surat Izin, selanjutnya Pemohon diarahkan untuk meminta tanda tangan Kapolsek dan Danramil Losarang
  10. Proses selesai

Apabila persyaratan lengkap

Apabila Pejabat yang menandatangani berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Rame-rame

Nomor WA 0823 2085 7707 a/n Trantib Bongas;

Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan;

Melalui Kotak Saran / Pengaduan yang telah disediakan;

Melalui SP4N LAPOR, website http://lapor.go.id atau SMS Pengaduan ke Nomor 1708 dengan format KABINDRAMAYU (spasi) Isi Aduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Keramaian / Hiburan"