Layanan Pos Bantuan Hukum

  1. 1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Pasport)
  2. 2. Membawa dokumen dukung perkara

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
  3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
  4. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
  5. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan

Waktu Penyelesaian rata-rata dalam layanan Posbakum pada Pengadilan Agama Tuban adalah 20 menit.

Tidak dipungut biaya

Surat Gugatan/ Surat Permohonan dan Dokumen Hukum Lainnya

1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Tuban  dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Tuban 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pos Bantuan Hukum"