Waktu Penyelesaian rata-rata dalam layanan Posbakum pada Pengadilan Agama Tuban adalah 20 menit.
Tidak dipungut biaya
Surat Gugatan/ Surat Permohonan dan Dokumen Hukum Lainnya
1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Tuban dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)
2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Tuban
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store