Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Jasa Makanan dan Minuman

  1. Surat Permintaan Rekomendasi Dari DPMPTSPNAKER
  2. Rekomendasi dari Dinas Disparbud Kab. Solok.

  1. 1. Pegawai Memeriksa Surat Yang Masuk Dari Kantor PMPTSPNAKER
  2. 2. Kasi menyurati SKPD terkait untuk turun ke lapangan meninjau lokasi,setelah dapat kesepakatan Dengan SKPD terkait Dinaikan TS Bupati, Setelah Dapat Kesepakatan Lalu Dibuat Rekomendasi
  3. 3. Rekomendasi yang telah di bikin di paraf oleh kabid
  4. 4. setelah di paraf kabid berkas di berikan ke pada Kepala Dinas
  5. 5. Rekomendasi yang telah ditanda tangani Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
  6. 6. Rekomendasi yang telah ditanda tangani di berikan kembali ke kasi
  7. 7. kasi memberikan Rekomendasi yang siap kepada DPMPTSPNAKER

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Jasa Makanan dan Minuman

Website

:

www.lapor.go.id

www.solokkab.go.id

SMS

:

1708

Email

:

Dibudparkabsolok@gmail.com

Kotak saran

 

 

Pengaduan lansung

:

DISPARBUD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Jasa Makanan dan Minuman"