60 Menit
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi dan Penanganan penegakan hukum Kekayaan Intelektual
1. penangan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual meliputi pelanggaran hak cipta, Paten, Desain Industri, Merek, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Kekayaan Intelektual Komunal, dan Indikasi Geografis
2. Penanganan pengaduan terkait pelayanan Kekayaan Intelektual
3. Penyelesaian pengaduan pelanggaran KI di kanwil dilakukan dengan koordinasi dengan PPNS KI yang bearda di Ditjen KI
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store