PT.POS Indonesia

  1. Membawa Alat bukti perkara.
  2. Membawa alat pembayaran yang sah.

  1. Silakan anda masuk ke ruang pelayanan terpadu satu pintu.
  2. Silakan anda menuju loket PT. POS yang telah tersedia.
  3. Petugas PT. POS akan memberikan pelayanan kepada anda.

10 Menit

Sesuai tarif PNBP

Materai, Leges alat bukti perkara dan Pengiriman surat.

1.     Meja Pengaduan

2.     WA (08113686767)

3.     E-mail (pa.kab.malang@gmail.com)

4.     SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id)

5.    LAPOR (www.lapor.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PT.POS Indonesia"