Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. Untuk Membuat KK Baru : a. Membawa Surat Pengantar dari Desa, yang telah ditandatangani oleh Kuwu atau Juru Tulis (F1 / 01) b. Foto copy Akta Nikah / Perkawinan c. Surat Keterangan Pindah / Pindah Datang dalam Wilayah NKRI d. Foto copy Akta Kelahiran
  2. Untuk Membuat KK Perubahan : a. Membawa Surat Pengantar dari Desa, yang telah ditandatangani oleh Kuwu atau Juru Tulis (F1 / 01) b. Membawa KK Asli c. Foto copy data identitas diri yang mengalami perubahan

  1. Pemohon mengambil Nomor Antrian
  2. Pemohon dipanggil sesuai dengan Nomor Antrian, selanjutnya menghadap Petugas mengutarakan maksud dan Tujuan, jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada Petugas informasi
  3. Pemohon memberikan berkas yang sudah dilengkapi kepada Petugas
  4. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan
  5. Berkas persyaratan baru dapat diterima dan di proses apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  6. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  7. Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima tanda bukti pendaftaran
  8. Operator mendata / meng-entry berkas data Permohonan KK
  9. Berkas Permohonan KK yang sudah di data oleh Operator dikirim langsung ke Disdukcapil Kabupaten Indramayu untuk di ACC (on line)
  10. Kartu Keluarga yang sudah di ACC oleh Kepala Disdukcapil Indramayu di cetak oleh Operator kemudian diserahkan kepada Pemohon
  11. Proses selesai, Pemohon akan mengambil KK yang sudah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil (Bardcode) sesuai dengan waktu pengambilan yang telah ditentukan oleh Petugas

Apabila persyaratan lengkap

Terhitung sejak penyerahan berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Nomor WA 0813 2432 0991 a/n Yanmas Bongas;

Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan;

Melalui Kotak Saran / Pengaduan yang telah disediakan;

Melalui SP4N LAPOR, website http://lapor.go.id atau SMS Pengaduan ke Nomor 1708 dengan format KABINDRAMAYU (spasi) Isi Aduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"