Pengambilan Akta Cerai

  1. Pihak yang bersangkutan harus datang sendiri dengan menunjukan identitas diri berupa KTP; atau
  2. Kuasa Hukum dengan menunjukan identitas Kuasa Hukum dan Surat Kuasa Khusus

  1. Mengajukan permohonan pengambilan akta cerai dengan mengambil nomor antrian pengambilan produk Pengadilan
  2. Membayar PNBP Pengambilan Akta Cerai pada Bank yang ditunjuk
  3. Penyerahan Akta Cerai hanya diberikan kepada yang bersangkutan atau kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus
  4. setiap penyerahan akta cerai, akan dilakukan dgn bukti penyerahan berupa tanda terima dan difoto digital dan tersimpan dalam aplikasi saat penyerahan

15 Menit

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengambilan Akta Cerai sebesar Rp. 10.000

Akta Cerai

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Blitar dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Blitar.
  3. Melalui telepon 0342 801296, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00 WIB
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store