Pendaftaran Perkara Gugatan Harta Bersama

  1. Fotocopy KTP Penggugat yang masih berlaku sebanyak 1 lembar yang diberi meterai 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos.
  2. Fotocopy Kutipan/Duplikat Akta Nikah Penggugat sebanyak 1 lembar yang diberi meterai 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos, jika pengajuan gugatan harta bersama tersebut bersama-sama dengan gugatan perceraian.
  3. Foto Copy Akte Cerai sebanyak 1 lembar yang diberi meterai 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos, jika pengajuan gugatan harta bersama setelah terjadinya perceraian Penggugat dengan Tergugat.
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui BSM Cabang Bojonegoro yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja 1 seperti tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
  5. Bagi Penggugat / Tergugat yang menggunakan Kuasa Hukum seperti Pengacara / Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku sebanyak 1 lembar.
  6. Foto Copy semua tanda bukti harta yang dimilki (sertipikat, akta jual beli, buku rekening bank, STNK, dll)
  7. Surat gugatan dibuat sebanyak 6 rangkap, masing-masing 3 rangkap untuk majelis hakim, 1 rangkap untuk Panitera Pengganti, 1 rangkap untuk Tergugat, dan 1 rangkap untuk dalam berkas.

  1. Pihak Penggugat datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister permohonan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  5. Selanjutnya pihak menunggu panggilan jurusita-jurusita pengganti untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

10 Menit

  1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
  2. Biaya proses/ATK Rp 75.000,00
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)
  4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00
  5. Redaksi Rp 10.000,00
  6. Meterai Rp 10.000,00

Putusan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Bojonegoro dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Bojonegoro.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store