Pengesahan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)

  1. Adanya KTSP Dokumen I dan Dokumen II masing-masing Satuan Pendidikan SD dan SMP
  2. Adanya tanda tangan KepalaSekolahdanketua Komite Sekolah
  3. Adanya tanda tangan Pengawas Sekolah
  4. Adanya dokumen KTSP yang sudah benar
  5. Sudah ditanda tanganinya dokumen KTSP oleh Kepala Dinas Pendidikan
  6. Adanya tanda terima penyerahan dokumen KTSP
  7. Adanya Proses Pembelajaran pada Satuan Pendidikan

  1. Penyusunan KTSP Dokumen I dan Dommen II oleh Satuan Pendidikan SD dan SMP
  2. DitandatanganiKepalaSekolahdan diketahui oleh Komite Sekolah
  3. Memverifikasi dan memvalidasi Dokumen oleh Pengawas Sekolah
  4. Memverifikasi dan memvalidasi dokumen KTSP oleh Tim Dinas Pendidikan (Kasi Kurikulum)
  5. Pengesahan Dokumen KTSP oleh Kepala Dinas Pendidikan
  6. Penyerahan Dokumen KTSP ke Satuan Pendidikan
  7. Penggunaan KTSP oleh Satuan Pendidikan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dukumen KTSP

Erlinda, No.WA : 081363476905

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)"