Pendaftaran Perkara Pengangkatan Anak

  1. Fotocopy surat nikah Pemohon (suami+istri) dan orang tua anak yang mau diangkat yang dimateraikan Rp. 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  2. Fotocopy KTP Pemohon dan orang tua anak yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan orang tua anak yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  4. Akta Kelahiran/Surat Kelahiran Anak
  5. Surat Persetujuan Orang Tua Anak (bila diketahui) bermaterai
  6. Foto copy akta kelahiran anak yang mau diangkat atau surat keterangan kelahiran dari Bidan, yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  7. Surat keterangan kelakuan baik dari Kepolisian
  8. Surat keterangan kesehatan dari Dokter
  9. Surat keterangan penghasilan disahkan oleh Kelurahan
  10. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial
  11. Membayar panjar biaya perkara

  1. Pihak Penggugat datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister permohonan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  5. Selanjutnya pihak menunggu panggilan jurusita-jurusita pengganti untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

10 Menit

  1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
  2. Biaya proses/ATK Rp 75.000,00
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)
  4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00
  5. Redaksi Rp 10.000,00
  6. Meterai Rp 10.000,00

Putusan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Bojonegoro dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Bojonegoro.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store