Pendaftaran Perkara Perwalian

  1. Foto copy KTP 1 Pemohon 1 lembar folio 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  2. Foto copy akta nikah / akta cerai Pemohon dan orang tua anak apabila sudah bercerai yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  3. Foto copy 1 lembar akte kelahiran anak dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  4. Pemohon berumur minimal 30 tahun dibuktikan dengan KTP Pemohon/Akta Kelahiran
  5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan baik dari kepolisian
  6. Mampu secara ekonomi dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan dari instansi / kepala Desa
  7. Pemohon beragama sama dengan agama yang dianut anak
  8. Persetujuan dari suami/istri Pemohon (bagi yang sudah menikah)
  9. Pernyataan bersedia menjadi wali
  10. Pernyataan secara tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan : kekerasaan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak penerapan hukum fisik dengan alasan apappun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap anak
  11. Persetujuan tertulis dari orang tua kandung jika : (masih ada/diketahui tempat tinggalnya/cakap melakukan perbuatan hukum)
  12. Foto copy sertifikat tanah / surat lain yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar (apabila untuk menjual / membeli)
  13. Membayar biaya panjar perkara

  1. Pihak Penggugat datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister permohonan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  5. Selanjutnya pihak menunggu panggilan jurusita-jurusita pengganti untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

10 Menit

  1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
  2. Biaya proses/ATK Rp 75.000,00
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)
  4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00
  5. Redaksi Rp 10.000,00
  6. Meterai Rp 10.000,00

Putusan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Bojonegoro dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Bojonegoro.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store