Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Foto copy KTP atau Surat Keterangan
  2. Foto copy Akta Pendirian bagi perusahaan yang berstatus Badan Hukum / Badan Usaha atau Foto copy Anggaran Dasar yang sudah disahkan bagi Koperasi dan sejenisnya
  3. Surat Kuasa apabila pemohon menguasakan
  4. Foto copy Sertifikat / Akta Tanah atau bukti perolehan atas tanah
  5. Surat pernyataan pemohon tentang kesanggupan mematuhi persyaratan teknis bangunan dengan pedoman teknis sesuai ketentuan yang berlaku
  6. Gambar konstruksi bangunan
  7. Perhitungan konstruksi bangunan bagi bangunan bertingkat / industri
  8. Izin tetangga bagi bangunan non industri dan rumah tinggal yang diketahui oleh Ketua RT dan RW serta Kepala Desa / Kuwu
  9. Foto copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

  1. Pemohon mengambil Nomor Antrian Masuk
  2. Pemohon dipanggil sesuai dengan Nomor Antrian, selanjutnya menghadap Petugas mengutarakan maksud dan Tujuan, jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada Petugas informasi
  3. Petugas memberikan form atau blangko yang harus di isi oleh pemohon
  4. Pemohon memberikan blangko yang sudah diisi kepada Petugas, disertai dengan penyerahan berkas persyaratan jenis surat yang dimohon
  5. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan
  6. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  7. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  8. Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima nomor antrian dan bukti tanda terima berkas dari petugas pendaftaran
  9. Pemohon menunggu berkas yang sedang diproses
  10. Setelah rekomendasi selesai, Petugas akan memanggil Pemohon dan menyerahkan rekomendasi IMB

Apabila persyaratan lengkap

Apabila Pejabat yang menandatangani berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Nomor WA 0823 2085 7707 a/n Trantib Bongas;

Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan;

Melalui Kotak Saran / Pengaduan yang telah disediakan;

Melalui SP4N LAPOR, website http://lapor.go.id atau SMS Pengaduan ke Nomor 1708 dengan format KABINDRAMAYU (spasi) Isi Aduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"