Pendaftaran Perkara Dispensasi Kawin

  1. Satu (1) lembar foto copy KTP Pemohon I yang dimateraikan Rp 10.000,- di Kantor Pos Besar;
  2. Satu (1) lembar foto copy KTP Pemohon II yang dimateraikan Rp 10.000,- di Kantor Pos Besar;
  3. Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- di Kantor Pos Besar;
  4. Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran anak Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- di Kantor Pos Besar
  5. Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran calon suami/istri yang dimateraikan Rp 10.000,- di Kantor Pos Besar
  6. Satu (1) lembar foto copy ijazah terakhir anak Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- di Kantor Pos Besar
  7. Surat Keterangan Dokter Yang Menyatakan Anak Pemohon Dalam Keadaan Sehat yang dimateriakan Rp 10.000,-;
  8. Surat Pernyataan Pemohon Yang Menyatakan Komitmen Pemohon Ikut Bertanggung Jawab Terkait Masalah Ekonomi, Sosial, Kesehatan dan Pendidikan Anak, bermeterai Rp 10.000,- (Perma Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 16 huruf (j) )
  9. Membayar panjar biaya perkara

  1. Pihak Penggugat datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister permohonan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  5. Selanjutnya pihak menunggu panggilan jurusita-jurusita pengganti untuk datang pada hari persidangan yang telah ditentukan

10 Menit

  1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
  2. Biaya proses/ATK Rp 75.000,00
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)
  4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00
  5. Redaksi Rp 10.000,00
  6. Meterai Rp 10.000,00

Putusan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Bojonegoro dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Bojonegoro.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store