Pelayanan Lansia

No. SK: 04 Tahun 2023

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Pasien menunggu di depan Poli Lansia
  2. Pasien dipanggil oleh petugas sesuai urutan pendaftaran pada e-puskesmas
  3. Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan
  4. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital (tekanan darah, nafas, nadi, suhu) dan melakukan pengukuran Berat Badan (BB) sesuai diperlukan serta melakukan anamase
  5. Bila diperlukan, pasien bisa mendapat : a. Rujuk Internal (Ruang Tindakan, Laboratorium, Poli Gigi, Klinik Sanitasi dan Gizi b. Rujuk Eksternal (Rumah Sakit Rujukan)
  6. Setelah dari rujukan internal (laboratorium) Dokter menginput resep untuk pasien pada e-puskesmas dan diteruskan ke Apotek
  7. Pasien diminta untuk datang kembali memeriksakan kesehatannya sampai benar-benar sembuh
  8. Pasien dipersilakan duduk di ruang tunggu dan Petugas mengambilkan obat ke apotek
  9. Petugas memberikan obat pada pasien dan untuk pasien umum terlebih dahulu harus membayar biaya pelayanan sesuai Perda Retribusi kemudian pasien pulang

5  s.d 15 Menit Per Pasien atau tergantung situasi dan kondisi penyakit  pasien

  1. Pasien BPJS : Gratis
  2. Pasien Umum : membayar biaya rawat jalan pelayanan sesuai Tarif Perda Kabupaten HST No. 4 tahun 2021

a. Resep dokter (pada e-puskesmas) b. Surat rujukan internal/eksternal c. Surat keterangan sehat atau sakit

Unit Pengaduan Puskesmas

Layanan Telp/SMS/WA : 0851 7503 7858

Kotak Saran

IG : @puskesmas.barabai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lansia"