Pelayanan surat keterangan proposal

  1. Membawa pengantar dari Desa
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Foto tempat usaha
  5. Rincian anggaran harus sesuai atau layak dengan usaha
  6. Untuk proposal yang dibentuk organisasi

  1. Datang dengan membawa, pengantar dari Desa, fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga (KK), foto tempat usaha, rincian anggaran harus sesuai atau layak dengan usaha, untuk proposal yang berbentuk organisasi.
  2. Mengisi buku registrasi tamu
  3. Menunggu proses 3 hari

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pengajuan Proposal

Datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat keterangan proposal"