Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Waris

  1. Surat pengantar dari Desa
  2. Fotocopy KTP anak, suami dan istri (yang meninggal)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat Akta kematian dari Desa / Dokter
  5. Pernyataan ahli waris yang ditandatangani saksi dan kepala Desa

  1. Datang dengan membawa surat pengantar dari Desa, Fotocopy KTP anak,suami dan istri (yang meninggal), fotocopy Kartu Keluarga (KK), surat akta kematian dari Desa / Dokter, pernyataan ahli waris dan ditandatangani saksi dan Kepala Desa.
  2. Mengisi buku resistrasi tamu
  3. Tunggu proses sekitar 2 jam

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris

Datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Waris"