Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa fotocopy kartu keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa surat pengantar dari Desa

  1. Datang membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy KTP dan surat pengantar dari Desa
  2. Mengisi buku registrasi tamu
  3. Tunggu proses sekitar 30 menit

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Tidak Mampu

Datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"