Pelayanan registrasi pengantar surat keterangan pindah domisili

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat pengantar Desa

  1. Datang dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar dari Desa
  2. Pemohon mengisi buku tamu
  3. Tunggu proses sekitar 15 menit

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Domisili

Datang langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan registrasi pengantar surat keterangan pindah domisili"