Pelayanan KIR Kesehatan

  1. KTP / Kartu identitas lainnya

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. 2. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  3. 3. Ditimbang, diukur tinggi badan dan diperiksa kesehataanya di Poli Umum
  4. 4. Kalau belum tahu golongan darah, dapat memeriksanya di laboratorium
  5. 5. Hasil pemeriksaan dibawa ke Tata Usaha
  6. 6. Pengetikan Surat Keterangan Sehat di Tata Usaha
  7. 7. Petugas meminta tanda tangan Dokter pemeriksa dan memberi cap basah Puskesmas
  8. 8. Pasien membayar ke kasir dan mendapatkan Surat Ketengan Sehat

15 Menit

Rp 15.000,-

SURAT KETERANGAN SEHAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIR Kesehatan"