Pelayanan KB

  1. - Umum : Membawa kartu identitas dan membawa kartu berobat puskesmas
  2. - BPJS : Membawa kartu identitas, membawa kartu berobat dan BPJS

  1. 1. mengambil nomer antrian
  2. 2. menunggu panggilan petugas pendaftaran
  3. 3. menyerahkan nomer antrian, kartu berobat, kartu identitas, kartu Jaminan kesehatan (BPJS) kepada petugas pendaftaran
  4. 4. menunggu panggilan
  5. 5. Melakukan anamnese terkait dengan penggunaan alat kontrasepsi sebelumnya dan konseling KB sesuai dengan kebutuhan pasien
  6. 6. Melakukan pemeriksaan fisik dan obstetric
  7. 7. Menentukan perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan penunjang dan rujukan internal atau external
  8. 8. Memberikan tindakan pelayanan alat kontrasepsi
  9. 9. Pasien melakukan pembayaran bila pasien umum
  10. 10. Pasien yang mendapat resep obat, mengambil obat di apotek mengambil nomer antrian
  11. 11. menunggu panggilan petugas pendaftaran

Waktu penyelesaian pelayanan di poli KB tergantung dari jenis tindakan / jenis kontrasepsi dan jenis kunjungan Dapat dibedakan atas:

      1.  

1. Aseptor baru kontrasepsi pil   5 menit,  aseptor lama  3 menit.

2. Aseptor baru kontrasepsi suntik 15 menit, aseptor lama 10 menit

3. Aseptor baru kontrasepsi IUD  30 -40 menit, aseptor lama 15 - 20 menit

4. Aseptor baru kontrasepsi implan 20 -30 menit, aseptor lama 10 - 45 menit

  •  

1. Gratis (Pasien Peserta Jaminan  Kesehatan)

2. Bayar Retribusi (pasien umum) sesuai Perda Nomor : 08 Tahun 2014 tentang  Tarif Layanan Kesehatan Puskesmas di Kabupaten HST

  • Konsultasi KB Rp. 10.000
  • Suntik KB Rp. 25.000
  • Pil KB Rp10.000
  • KB Implan  Rp. 165.000
  • KB IUD Rp. 165.000

PELAYANAN KB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB"