Pelayanan Gigi dan Mulut

  1. • Membawa kartu berobat bagi yang sudah pernah berobat di Puskesmas Limpasu
  2. • Membawa Kartu BPJS (Peserta BPJS), KTP atau KK (Pasien Umum)

  1. • Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga
  2. • menunggu panggilan petugas pendaftaran
  3. • menyerahkan nomer antrian, kartu berobat, kartu identitas, kartu Jaminan kesehatan (BPJS) kepada petugas pendaftaran
  4. • Menunggu pemanggilan Petugas melakukan anamnesis dan pengukuran tekanan darah
  5. • kroscek identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan
  6. • dokter gigi menentukan diagnose penyakit
  7. • dokter gigi menentukan terapi/tindak lanjut yang sesuai
  8. • dokter gigi melakukan tindakan jika memang diperlukan, atau pemberian resep untuk pasien premedikasi
  9. • Pasien membayar biaya pendaftaran ke kasir, bagi pasien umum tidak mempunyai jaminan kesehatan
  10. • Pasien mengambil obat di apotek

Tergantung kasus dan tindakan

Bagi peserta BPJS gratis selama tindakan tersebut ditanggung BPJS

Pasien Umum membayar biaya Retribusi sesuai PERDA (Peraturan Daerah) yang berlaku

- Konsultasi Kesehatan Gigi - Pemeriksaan Kesehatan Gigi - Tindakan Tambal - Cabut - Scalling/pemeriksaan karang gigi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"