surat keterangan istirahat

  1. membawa KTP
  2. membawa kartu KIS

  1. 1. Pasien sakit telah diperiksa oleh dokter 2. Dokter memeriksa dan mempertimbangkan secara medis perlu tidaknya pasin diberikan surat istirahat. 3. Dokter menyiapkan formulir surat keterangan istirahat dan mengisi identitas sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. 4. Dokter memeriksa ulang isian formulir surat keterangan istirahat 5. Dokter menyerahkan surat keterangan istirahat kepada penderita atau keluarganya.

anamnesis dan pemeriksaan fisik 4 menit

'pemberian terapi : 2 menit

pembuatan surat, penulisan resep dan KIE : 2 menit

untuk pasien yang memili kartu KIS tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Sakit

pengaduan dapat dilakukan melalui telp puskesmas yang akan ditanggapi oleh tim penanganan keluhan dan kepuasan pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan istirahat"