Pembuatan KIR ( Surat Keterangan Sehat )

  1. Membawa KTP/Identitas lainnya

  1. Pasien mengambil no antrian
  2. Pasien mengisi blanko formulir KIR di loket pendaftaran
  3. Dilakukan pengukuran Tinggi Badan, Berat Badan, di ukur tensi meter
  4. Dilakukan pemeriksaan golongan darah bila belum tahu
  5. Hasil pemeriksaan di bawa ke Tata Usaha
  6. Pengetikan surat keterangan Sehat di Tata Usaha
  7. Petugas meminta tanda tangan Dokter dan memberikan stempel pada surat sehat/KIR
  8. Pasien membayar ke kasir dan mendapatkan surat keterangan sehat/KIR

1.Pasien mengambil no antrian ( 1 menit )

2. Pasien mengisi blanko formulir KIR di loket pendaftaran ( 2 menit )

3. Dilakukan pengukuran tinggi badan, berat badan, tensi meter di poli umum ( 2 menit )

4. Memeriksa golongan darah kalau belum tahu ( 1 menit )

5. Hasil pemeriksaan dibawa ke Tata Usaha (1 menit)

6. Pengetikan surat keterangan sehat di Tata Usaha (1 menit)

7. Petugas minta TTD dokter dan stempel puskesmas( 1 menit )

8. Pasien membayar di kasir ( 1 menit )

1. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah untuk biaya KIR)

SURAT KETERANGAN SEHAT

1. Kotak Saran

2. Kontak Pengaduan: 0877-2044-8424 ( WA/SMS/Telpon)

3. Email: puskesmaskalibaru16@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KIR ( Surat Keterangan Sehat )"