1.Pasien mengambil no antrian ( 1 menit )
2. Pasien mengisi blanko formulir KIR di loket pendaftaran ( 2 menit )
3. Dilakukan pengukuran tinggi badan, berat badan, tensi meter di poli umum ( 2 menit )
4. Memeriksa golongan darah kalau belum tahu ( 1 menit )
5. Hasil pemeriksaan dibawa ke Tata Usaha (1 menit)
6. Pengetikan surat keterangan sehat di Tata Usaha (1 menit)
7. Petugas minta TTD dokter dan stempel puskesmas( 1 menit )
8. Pasien membayar di kasir ( 1 menit )
1. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah untuk biaya KIR)
SURAT KETERANGAN SEHAT
1. Kotak Saran
2. Kontak Pengaduan: 0877-2044-8424 ( WA/SMS/Telpon)
3. Email: puskesmaskalibaru16@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreSub Admin instansi Level 2