pasien setelah diperiksa oleh dokter di poli apabila tidak bisa ditangani di puskesmas pasien tersebut di rujuk ke rumah sakit setempat
Tidak dipungut biaya
Standar pelayanan rujukan
1. Kotak Saran
2. Kontak Pengaduan : 0821 52102030
3. Email : haruyanpuskesmas@gmail.com
4. Facebook : Puskesmas Haruyan
5. Instgram : @pkm_haruyan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store