1. Kunjungan Baru 10-15 Menit
2. Kunjungan ulang 5-10 Menit
1. Gratis (Pasien Peserta Jaminan Kesehatan)
2. Bayar Retribusi (pasien umum) sesuai Perbup Nomor : 108 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas di Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada layanan poliklinik
3. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah No 8. Tahun 2014
Produk layanan sama dengan jenis layanan
1. Kotak Saran
2. Kontak Pengaduan : 0821 52102030
3. Email : haruyanpuskesmas@gmail.com
4. Facebook : Puskesmas Haruyan
5. Instgram : @pkm_haruyan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store