Pemeriksaan IVA

  1. Pasien baru : membawa kartu pengenal (KTP ,KK, BPJS ) Fc /asli
  2. Pasien lama : membawa kartu berobat , BPJS,KK,KTP Fc / asli

  1. • Pasien mendaftar di loket pendaftaran dengan membawa KTP • Petugas loket mengantarkan rekam medis ke ruang poli KIA • pasien menunggu di ruang tunggu poli KIA • Petugas memanggil pasien masuk ruang Poli KIA sesuai dengan nomor urut antrian • Pasien dilakukan anamnesa dan mendapatkan konseling mengenai pemeriksaan IVA • Pasien Mengisi menginformasikan persetujuan bila mau • Pasien dilakukan tindakan pemeriksaan IVA sesuai SOP yang berlaku • Jika Hasil positif akan dilakukan rujukan internal • Pasien pulang

20 Menit

Rp. 25,000

KB

WA. 0895 0410 5954

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan IVA"