Pengambilan benda asing

  1. Pasien baru : membawa kartu pengenal (KTP ,KK, BPJS ) Fc /asli
  2. Pasien baru : membawa kartu pengenal (KTP ,KK, BPJS ) Fc /asli
  3. PX / Siswa : Membawa Buku UKS atau KK Fc /asli

  1. 1. Petugas loket Menyerahkan rekam medis pasien ke poli 2. Pasien menunggu di ruang tunggu sesuai poli yang dituju 3. Petugas Kesehatan memanggil pasien, melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik 4. Pasien diarahkan ke ruang Tindakan untuk dilakukan Tindakan 5. Petugas melakukan tindakan ambil benda asing sesuai dengan SOP yang berlaku 6. Perlu rujukan eksternal ke RS atau tidak, jika ya rujuk ke RS 7. Jika tidak, Petugas kesehatan memberikan terapi pengobatan dan mengarahkan untuk mengambil obat di farmasi 8. Pasien mendapatkan obat dan penjelasan penggunaan obat 9. Pasien pulang

10-20 menit

 

       JENISPELAYANAN  

KOMPONEN TARIF

 

TOTAL (Rp)

      Jasa

Sarana (Rp)

Jasa

Pelayanan (Rp)

Pengambilan benda asing

      10.000   

     15.000          

        25.000

 

tindakan

WA. 0895 0410 5954

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan benda asing"