Poli Gigi

  1. Membawa kartu identitas (KTP,KK)
  2. Kartu berobat Puskesmas Hantakan
  3. Kartu BPJS

  1. Pasien datang ke Poli Gigi bisa melalui pendaftaran, bisa juga rujukan internal Poli Umum, Poli KIA/KB, atau dari IGD / Rawat Inap.
  2. Petugas di poli gigi memanggil pesien untuk masuk ke poli gigi.
  3. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan kartu status / rekam medik pasien.
  4. Melakukan anamnesa kepada pasien
  5. Petugas menyiapkan alat diagnostic
  6. Melakukan pemeriksaan ektra oral dan intraoral.
  7. Menegakkan diagnosa.
  8. Petugas menyiapkan peralatan pemeriksaan gigi dan melakukan tindakan (pencabutan atau penambalan) berdasarkan hasil diagnosa.
  9. Petugas mengisi rekam medik pasien sesuai hasil pemeriksaan dan tindakan yang dilakukan serta memberikan resep jika ada
  10. Setelah selesai, untuk pasien umum membayar ke kasir lalu ke apotik atau pulang, sedangkan untuk pasien BPJS / rujukan UKS langsung ke apotik atau pulang.
  11. Untuk pasien yang mempunyai masalah penyakit sistematik yang berhubungan dengan tindakan pengobatan di poli gigi dapat dirujuk konsul Dokter umum ataupun pemeriksaan Laboratorium.
  12. Untuk pasien yang tidak mampu ditangani di puskesmas diberikan surat rujukan kefaskes lanjutan / RSU dengan menggunakan blangko surat rujukan.

  1. Pasien datang ke Poli Gigi bisa melalui pendaftaran, bisa juga rujukan internal Poli Umum, Poli KIA/KB, atau dari IGD / Rawat Inap.
  2. Petugas di poli gigi memanggil pesien untuk masuk ke poli gigi.
  3. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan kartu status / rekam medik pasien.
  4. Melakukan anamnesa kepada pasien
  5. Petugas menyiapkan alat diagnostic
  6. Melakukan pemeriksaan ektra oral dan intraoral.
  7. Menegakkan diagnosa.
  8. Petugas menyiapkan peralatan pemeriksaan gigi dan melakukan tindakan (pencabutan atau penambalan) berdasarkan hasil diagnosa.
  9. Petugas mengisi rekam medik pasien sesuai hasil pemeriksaan dan tindakan yang dilakukan serta memberikan resep jika ada
  10. Setelah selesai, untuk pasien umum membayar ke kasir lalu ke apotik atau pulang, sedangkan untuk pasien BPJS / rujukan UKS langsung ke apotik atau pulang.
  11. Untuk pasien yang mempunyai masalah penyakit sistematik yang berhubungan dengan tindakan pengobatan di poli gigi dapat dirujuk konsul Dokter umum ataupun pemeriksaan Laboratorium.
  12. Untuk pasien yang tidak mampu ditangani di puskesmas diberikan surat rujukan kefaskes lanjutan / RSU dengan menggunakan blangko surat rujukan.

Umum : Sesuai dengan tarif perda No. 8 Tahun 2014

Poli Gigi

  1. Rawat Jalan (pemeriksaan, konsultasi, farmasi dan rekam medik) Rp. 10.000
  2. Pencabutan Gigi per elemen (gigi susu) Rp.15.000
  3. Pencabutan Gigi per elemen (gigi permanen) Rp.30.000
  4. Tambalan permanen per elemen Rp. 15.000
  5. Tambalan sinar/komposit gigi tetap per elemen Rp. 3000
  6. Tambalan Sementara Rp. 10.000
  7. Buang karang gigi (per rahang) Rp. 20.000
  8. Insisi abses intra oral Rp. 40.000

 

JKN: Sesuai Permenkes no 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN

1. Pelayanan Promotif Kesehatan Gigi dan Mulut 2. Pelayanan Preventif Kesehatan Gigi dan Mulut 3. Pelayanan Kuratif Kesehatan Gigi dan Mulut 4. Pelayanan Rehabilitatif Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Email : puskesmasranaphantakan@gmail.com
  2. Telepon : 085262119119
  3. Secara tertulis melalui
  1. Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas  Rawat Inap Hantakan
  2. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Gigi"