Pelayanan Loket

  1. Umum : Membawa kartu identitas dan membawa kartu berobat puskesmas
  2. BPJS/KIS : Membawa kartu identitas, membawa kartu berobat dan BPJS/KIS

  1. Pasien Rawat Jalan Skrining Covid 19 : 1. Petugas informasi melakukan scan suhu pasien dan keluarga pasien menggunakan thermal scanner atau thermometer infrared
  2. 2. Petugas informasi memberi penanda pada pasien atau keluarga pasien yang mengalami demam dan memangil pasien demam terlebih dahulu di banding pasien lainnya
  3. 3. Petugas informasi menanyakan : a) Apakah dalam 14 hari terakhir ada riwayat bepergian dari area terjangkit seperti Banjarmasin, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Lampung, Riau, Kalimatan Timur, Bali, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Kepri, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah? b) Apakah dalam 14 hari terakhir ada riwayat bepergian ke Luar Negeri (missal Umroh) ? c) Apakah ada keluhan salah satu : batuk, pilek, bersin, sakit tenggorokan, sesak ?
  4. 4. Petugas informasi memberikan masker pada pasien apabila pasien mengkonfirmasi salah satu dari pertanyaan di atas. Apabila pasien tidak konfirmasi salah satu pertanyaan maka diberlakukan seperti pasien umumnya
  5. 5. Petugas informasi memberi edukasi pada pasien untuk tetap menggunakan masker hingga pasien pulang
  6. 6. Petugas informasi mempersilahkan pasien menunggu di tempat duduk khusus atau ruangan yang telah disediakan, terpisah dengan pasien lainnya (Ruang Pojok TB)
  7. 7. Petugas Informasi menanyakan kartu berobat pasien (pasien lama) untuk pasien baru menyerahkan Kartu Tanda Pengenal (KTP/SIM/dll)
  8. 8. Petugas Informasi menanyakan kepada pasien kepemilikan kartu Jaminan Kesehatan (JKN), buku berobat sekolah/UKS, SKTM, dan pasien yang tidak memiliki kartu jaminan tersebut termasuk pasien UMUM
  9. 9. Petugas loket memberi tanda pada RM dengan “pasien khusus” agar dapat didahulukan pemeriksaannya, menyediakan blangko screening covid 19, dan melaporkan ke ruang BP Umum atau Tim Covid 19
  10. 10. Petugas kesehatan umum atau Tim Covid 19 melakukan pemeriksaan sesuai protokoler Covid 19 dan memakai APD (Alat Perlindungan Diri) lengkap
  11. Pasien Rawat Jalan Biasa : 1. Pasien datang mengambil nomor antrian di meja informasi dan menunggu di ruang tunggu pendaftaran, untuk penyandang disabilitas dan lansia > 60 tahun menunggu di kursi prioritas.
  12. 2. Pasien penyandang disabilitas dan lansia > 60 tahun mendapatkan Antrian Prioritas (Bebas Antri)
  13. 3. Petugas Bagian Rekam Medik menyematkan nomor antrian pasien di wadah khusus
  14. 4. Petugas menanyakan kartu berobat pasien (pasien lama), untuk pasien baru menyerahkan Kartu Tanda Pengenal (KTP/SIM/dll)
  15. 5. Petugas menanyakan kepada pasien kepemilikan kartu Jaminan Kesehatan (JKN), buku berobat sekolah (UKS), SKTM, dan pasien yang tidak memiliki kartu jaminan tersebut termasuk pasien UMUM
  16. 6. Petugas mengecek status kartu peserta JKN
  17. 7. Petugas Pendaftaran menanyakan kepada pasien tentang Nama KK dan keluhan pasien, kemudian petugas menentukan poli tujuan pasien
  18. 8. Petugas mengarahkan Pasien ke ruang tunggu depan poli yang dituju sambil memberikan family folder, maka petugas akan membuatkan family folder dan kartu berobat baru.
  19. 9. Pasien baru dibuatkan status Rekam Medik baru
  20. 10. Petugas Rekam Medik mengambil map family folder pasien rawat jalan sesuai dengan nomor Rekam Medik
  21. 11. Petugas rekam medik membawa map family folder ke poli yang dituju
  22. Pasien UGD/Ruang Tindakan : 1. Pasien langsung masuk UGD / Ruang Tindakan untuk segera mendapatkan penanganan
  23. 2. Petugas meminta keluarga pasien mendaftarkan pasien di loket pendaftaran
  24. 3. Petugas UGD yang mendaftarkan pasien di loket pendaftaran bila tidak ada keluarga yang mengantar

1. Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Skrining Covid 19 = 5 menit

2. Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Biasa = 5 menit

3. Pendaftaran Pasien UGD/Ruang Tindakan = 5 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Loket Pendaftaran

1. Kotak Saran

2. Kontak Pengaduan : 081347068252

3. Email : pkmkambatutara@gmail.com

4. Facebook : Puskesmas Kambat Utara

5. Instgram : @pkmkambatutara

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket"