Surat Keterangan Sakit

  1. Pasienbaru : membawa kartu pengenal (KTP ,KK, BPJS ) Fc /asli
  2. Pasien lama : membawa kartu berobat ,BPJS, KK, KTP Fc / asli
  3. PX / Siswa : Membawa Buku UKS atau KK Fc /asli

  1. 1. Petugas loket Menyerahkan rekam medis pasien ke poli 2. Pasien menunggu di ruang tunggu sesuai poli yang dituju 3. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor urut rekam medis 4. Petugas Kesehatan melakukan Anamnesis dan pemeriksaan fisik dan tanda tanda vital pasien. 5. Pasien menyampaikan keinginan untuk mendapatkan surat keterangan istirahat 6. Dokter mempertimbangkan secara medis perlu tidaknya diberikan surat keterangan istirahat 7. Bila dokter memandang pasien perlu diberikan istirahat maka dokter akan mengkonfirmasi kepada perawat menyiapkan formulir keterangan sakit 8. Perawat membuat surat keterangan sakit dan mennyerahkan kepada dokter untuk menandatangani surat keterangan sakit 9. Pasien memperoleh surat ketengan sakit untuk di gunakan sebagaimana mestinya

10 Menit

     

 

JENISPELAYANAN

KOMPONEN TARIF

 

TOTAL (Rp)

Jasa

Sarana (Rp)

Jasa

Pelayanan (Rp)

Di Pelayanan Umum, Gigi, dan KIA

6.000

4.000

10.000

Poli umum

WA 0895 0410 5954

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Sakit"