Standar Pelayanan Pemulsaran Jenazah

No. SK: 151 tahun 2022

  1. Surat Keterangan Meninggal dari dokter
  2. Registrasi buku jenazah dari Ruangan Jenazah

  1. Pasien dari IGD, IRNA, IRJA Surat Kemarian dari Dokter Registrasi oleh Petugas di Instalasi Pemulsaran Jenazah Penyimpanan Jenazah max 2x 24 jam (dua hari) Pemulsaran Jenazah Pasien peserta BPJS langsung dibawa pulang Pasien umum, keluarga melakukan pembayaran
  2. Pasien dari IGD, IRNA, IRJA Surat Kemarian dari Dokter Registrasi oleh Petugas di Instalasi Pemulsaran Jenazah Penyimpanan Jenazah max 2x 24 jam (dua hari) Pemulsaran Jenazah Pasien peserta BPJS langsung dibawa pulang Pasien umum, keluarga melakukan pembayara

  • 1 (satu) sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja 

  • Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No 219 Tahun 2021

Melayani Pelayanan Jenazah

1. email :rsjiwa@kalbarprov.go.id

2. nomor telepon (0562) 6421136

3. kotak saran

4. lapor admin

Petugas pengaduan : MPP

WA : 0895614808901


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store