Penerbitan Sertifikat Laik Hygiene - Sanitasi (SLHS) , Tempat Pengelola Pangan (TPP) Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu

  1. Berkas hasil verifikasi berdasarkan syarat - syarat pengajuan izin Penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi ( SLHS ) Tempat Pengolahan Pangan ( TPP ) ke Dinas Kesehatan dengan bukti Surat Penerimaan Barang.

  1. 1. Data hasil verifikasi dari PTSP diserahkan ke Bagian Tata Usaha Dinas Kesehatan 2. Kemudian, dari TU didisposisikan ke bidang Kesehatan Masyarakat (KESMAS) 3. Bidang Kesmas membuat Surat Rekomendasi Pertek (Persyaratan Teknis) 4. Surat Rekomendasi yang dibuat kemudian di Serahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk ditanda tangani 5. Surat Rekomendasi diserahkan kepada PTSP

Untuk jangka waktu penyelesaian pembuatan surat rekomendasi SLHS TPP minimal 1-7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penerbitan Sertifikat Laik Hyegiene Sanitasi (SLHS) Tempat Pengolahan Pangan (TPP)

Langkah - langkah yang dilakukan dalam penanganan pengaduan yaitu :
1. Mengidentifikasi Masalah (15 Menit)

2. Melakukan Rapat Koordinasi ( 1 Jam )

3. Hasil Penanganan Pengaduan ( 5 Menit )

4. Menyampaikan hasil penanganan pengaduan kepada pengadu masalah.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Laik Hygiene - Sanitasi (SLHS) , Tempat Pengelola Pangan (TPP) Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu"