Layanan Pendampingan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum

  1. Surat pemberitahuan dari aparat penegak hukum

  1. Pembimbing Kemasyarakatan menerima surat perintah pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum
  2. Pembimbing Kemasyarakatan membuat litmas untuk pendampingan anak
  3. Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan terhadap anak di setiap tahap peradilan dan melakukan upaya diversi
  4. Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan di sidang pengadilan
  5. Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap hasil kesepakatan diversi dan putusan pengadilan

30 hari sampai 4 bulan (sesuai proses diversi atau peradilan pidana anak sebagaimana UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)

Tidak dipungut biaya

Pendampingan kepada anak yang berkonflik dengan hukum

Jalan Godean Km 9.2 Sidoagung, Godean, Sleman, D.I. Yogyakarta 55564

Telepone di (0274) 2823661

Email : bps.yogyakarta@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendampingan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum"