pelayanan BP Umum

  1. Kartu Jaminan kesehatan (Kartu BPJS)
  2. Kartu identitas/KTP
  3. kartu berobat

  1. • Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan pemeriksaan umum
  2. • Pasien dipanggil oleh petugas sesuai urutan pendaftaran
  3. • Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai indikasi
  4. • Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital (tensi, nafas, nadi) dan Anamase atau wawancara
  5. • Petugas melakukan pengukuran Berat Badan (BB) dan Tinggi Badan (TB) jika diperlukan
  6. • Pasien mendapat advise dokter -Rujuk Internal (Rg. Tindakan, Laboratorium, BP/ Poli Gigi, KIA, MTBS, Klinik Sanitasi dan Konseling gizi -Rujuk Eksternal (Rumah Sakit Rujukan)
  7. • Pasien bayar retribusi bagi pasien umum
  8. • Pasien mengambil obat di Apotik
  9. • Pasien pulang

Sesuai kasus

  • Bagi peserta BPJS gratis.
  • Pasien Umum membayar biaya Retribusi sesuai PERDA (Peraturan Daerah) yang berlaku yaitu RP 10.000

Pelayanan BP Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan BP Umum"