Layanan Konseling Anak

  1. Surat Rujukan atau permintaan Pelayanan Jasa Konseling
  2. Berkas Anak

  1. Kasubsi Bimbingan Klien Anak menerima surat rujukan konseling dari wali/petugas pengamanan/ Pembimbing Kemasyarakatan /petugas medis.
  2. Kasubsi Bimbingan Klien Anak memerintahkan kepeda konselor untuk melaksanakan konseling.
  3. Konselor melakukan konseling kepada anak.
  4. Konselor membuat laporan hasil konseling kepada Kasubsi Bimbingan Klien Anak.

Waktu yang dibutuhkan untuk memberikan layanan
konseling anak adalah 1 (satu) hari kerja dan dapat
diperpanjang sesuai kebutuhan anak.

Tidak dipungut biaya

Jasa Pelayanan Konseling

Jalan Godean Km 9.2 Sidoagung, Godean, Sleman, D.I. Yogyakarta 55564

Telepone di (0274) 2823661

Email : bps.yogyakarta@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konseling Anak"