Layanan Bimbingan Klien Anak

  1. Berita Acara Serah Terima Klien

  1. Klien datang ke Bapas dan diterima petugas Bapas
  2. Klien dipertemukan dengan Pembimbing Kemasyarakatan
  3. Pembimbing Kemasyarakatan membuatkan kartu bimbingan dan jadwal bimbingan
  4. Klien mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya
  5. Pembimbing Kemasyarakatan membuat laporan hasil bimbingan

  1. Klien datang ke Bapas dan diterima petugas Bapas (5 menit)
  2. Klien dipertemukan dengan Pembimbing Kemasyarakatan (10 menit)
  3. Pembimbing Kemasyarakatan membuatkan kartu bimbingan dan jadwal bimbingan sesuai dengan sisa masa pidana atau putusan atau penetapan pengadilan (15 menit)
  4. Klien mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya (30 menit)
  5. PK membuat laporan hasil bimbingan (30 menit)

Tidak dipungut biaya

Bimbingan kepada klien anak

Jalan Godean Km 9.2 Sidoagung, Godean, Sleman, D.I. Yogyakarta 55564

Telepone di (0274) 2823661

Email : bps.yogyakarta@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bimbingan Klien Anak"